Mendagri : FPI Terdaftar di Kemendagri

By Admin

nusakini.com-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan kalau Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Dirinya menegaskan kalau yang tak terdaftar di Kemendagri adalah Ormas Hizbutahrir Indonesia (HTI). 

“FPI terdaftar dan diperpanjang di Kemendagri pada 2014, yang tak terdaftar di Kemendagri adalah ormas HTI,” kata Mendagri Tjahjo dalam pesan singkatnya, Kamis (12/1).

Ormas FPI memang saat ini tengah menjadi sorotan, menyusul pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta yang akan berlangsung Februari 2017. Ormas berbasis Islam ini juga menjadi garda terdepan dalam aksi damai pada 4 November dan 2 Desember 2016 lalu.

Sikap FPI belakangan ini juga membuat pro kontra di sejumlah elemen masyarakat. Bahkan, sampai dinilai meresahkan. Namun saat dikonfirmasi soal pembubaran ormas, Mendagri Tjahjo mengatakan, tak bisa begitu saja karena memang prosesnya itu bukan menjadi ranah Kemendagri.

Dimana tugas Kemendagri adalah mengingatkan organisasi masyarakat jika mereka salah sedangkan terkait dengan pembubaran harus melalui prosedur Undang-undang.

“Yang bisa dibubarkan itu kalau ormas aliran sesat. Itu juga harus ada fatwa majelis ulama dan tokoh-tokoh agama, keputusannya ada di MA,” ujar dia.

Kemendagri tak ada kewenangan untuk membubarkan ormas, melainkan mencatat ormas-ormas yang terdaftar. Misal ada ormas yang dianggap melanggar ketertiban, maka pihak Kemendagri bisa rapat bersama kepolisian, dan itu menjadi ranah aparat kepolisian.

“Karena mekanisme pembubaran ormas juga panjang. Ada peringatan 1, 2, dan 3, lalu apakah bersalah atau tidak,” tutup Mendagri Tjahjo.